__________÷÷÷__________
KPUD Kota Bandung patut di evaluasi, sebagian Peran dan Fungsi sesungguhnya di abaikan, hal ini yang harus Kita dalami dan sikapi lebih serius.
Sepatutnya KPUD sebagai lembaga yang dipercaya publik, memberikan peran serta yg patut di tiru.
Pesta Kontestasi Pilkada Kota Bandung, nampak ada kenjanggalan dalam menetapkan angka kemenangan, 50% lebih Perolehan Pasangan FARHAN ERWIN,
dari hasil kajian analisis saya, sangat tidak mungkin. Melihat Paslon 2 dan 4 nampaknya cukup bagus, dalam
Permainan Politik syah syah saja, akan tetapi jika hal ini di Kondisikan satu Pasangan atau bekerja sama dengan KPUD , ini yg harus di hindari. Bahkan Paslon lainya patut mempertanyakan yg se utuhnya.
Dari hasil Pengiringan yg di kondisikan jelas sudah melanggar aturan SOP KPUD daerah, patut di lidik hasil penetapan Pilkada Kota Bandung. Dan jika Paslon tidak ada yg megusulkan keberatan tersebut, satu ke untungan untuk pasangan FARHAN ERWIN.
Peran Bawaslu nampak mandul kurang adanya respons
Tentang kejadian kejadian yang tidak sesuai dengan aturan kebijakan KPUD. Patut di evaluasi ulang, jangan sampai setelah pelantikan terjadi kisruh yg tidak di kehendaki.
Disinilah Peran serta Paslon dan Team Advokasi berhak menuntut dugaan ada kecurangan. Yang mungkin Masyarakat Publik punya hak untuk menolak jika ada yg dirugikan.
Seharusya Kita belajar dari Pemerintahan Kota Bandung sebelumnya, yang nampak kusut dan bermasalah, harapan
Pemerintahan Baru nanti betul betul bersih para Pemimpinya, dari rekam Jejak masing masing. Jangan jangan setelah di lantik baik Walikotanya juga Wakil Walikota tersangkut kasus hukum yg berlaku.
Di sinilah Peran Serta Masyarakat dapat menilai sebelum memutuskan untuk ekseskusi suara pilihan.
Mana yg layak dan Mana yg tidak layak. Sepatutnya Kota Bandung harus memberikan contoh terbaik bagi Kota Kabupaten lainya, sebagai Kota Metropolitan yg kita cintai ini.
Melihat Peran serta Masyarakat dalam Pilkada ini, kurang sebelumnya respons, hampir kurang lebih 50 % yg hadir pada setiap TPS masing masing, hal ini yg harus di fikirkan KPUD, jangan aturan aturan yg kurang jelas, di jalankan, yang membuat para petugas binggung dalam
menjalankanya. Kita paham akan semua ini, akan tetapi tidak merubah paradigma yg ada. Sepatutnya lebih di permudah baik akses Masyarakat datang ke TPS lebih dekat lagi. Ini malahan RW lainpun masuk pada TPS tetanganya sebelah, hal ini patut di evaluasi.
Seharusya apapun keputusan KPUD RI, Harus lebih megetahui kondite daerah, Kedepan Serahkan sepenuhnya yg di anggap baik bagi Kota Kabupaten dan Propinsi dalam aturan aturan yg menyangkut teknis di lapangan.
Pesta Kontestasi Pilkada 2024 termasuk prodak GAGAL
Sebagai penangung jawab KPU RI tidak ada yang namanya Demokratis yang ada Problematika masalah masalah di Daerah masing masing.
Semoga ini di jadikan pelajaran mahal dan catatan untuk kita. Masyarakat semakin smart dalam menilai apapun, Peran serta Masyarakat sangat di tuntut sebagai eksekutur suara.
Untuk mengkaji ulang hasil Pilkada.
Selamat bekerja sahabat.
Wass...
PEGAMAT KEBIJAKAN
PUBLIK DAN POLITIK.
R. WEMPY SYAMKARYA.