Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum dan korupsi. Hal ini membuat praktik politik uang dilarang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Pelaku politik uang baik penerima dan pemberi, bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Adapun sanksi bagi pelaku politik uang dalam pilkada tercantum dalam 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Berdasarkan pasal tersebut, pihak yang terlibat politik uang, yaitu penerima dan pemberi, terancam pidana penjara minimal 36 bulan (3 tahun) hingga 72 bulan (6 tahun) serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Hukuman pidana dan denda tersebut berlaku baik bagi penerima maupun pemberi politik uang.