Kabupaten bandung barat Berdasarkan yang kami terima laporan laporan yang saya terima dari pihak ahli waris ibu djarsih bin Mukti yang beralamat jl Cisitu lama kelurahan Dago kecamatan Coblong
telah memeriksa keadaan tanah lewat BPN kabupaten Bandung barat telah atas tanah almarhum ibu djarsih bin Mukti telah di tempati oleh seseorang telah ada jual beli .
tidak tau dasar dasar nya jual beli itu . ahli waris ibu djarsih bin Mukti terus menulusuri kebenaran nya dengan mengumpulkan fakta fakta yang kuat
untuk di ajukan ke pengadilan dengan dasar dasar penyerobotan hak ahli waris ibu djarsih bin Mukti.
Sumber "Apin Sopian
