Diduga kejahatan RAMPOK TANAH MASYARAKAT di kota Banjarmasin dalam wilayah hukum Polresta Banjarmasin, khususnya dikelurahan sei lulut aksi kejahatan tsb segera tindak tegas,tak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan.
Kita bongkar cara mafia tanah merampok tanah milik Udin sesuai SKT 112, fakta hukum yang membuktikan dugaan RAMPOK TANAH seperti :
A. Adanya dugaan PEMALSUAN Warkah yang diterbitkan oleh kepala desa Pengambangan, seperti SKHMAPT no 5/ HMA/DP/ 1981 tanggal 21 Januari 1981 an. MUCTAR SIPA,
Diduga kuat Warkah no 5/1981 yang menjadi dasar terbitnya SHM 2104 an. JACHJA ARSJAD Itu ilegal / palsu, Kenapa dikatakan demikian...?.. sebab faktanya desa/ kampung Pengambangan itu menjadi kelurahan Pengambangan terhitung sejak tanggal 7 Mei 1977, oleh gubernur KDH Provinsi Kalimantan, berdasarkan surat keputusan no,7/1066/PEM/ 1977,
Sedangkan SKHMAPT no 5/1981 diterbitkan oleh kepala desa Pengambangan, padahal faktanya tahun 1977, desa Pengambangan sudah sah menjadi kelurahan Pengambangan. mestinya Warkah diterbitkan oleh pejabat kelurahan dalam hal ini LURAH , bukan kepala desa, maka Warkah dari SHM produk kepala desa Pengambangan no 05/ 1981 tanggal 21 Januari 1981 diduga SKHMAPT/ WARKAH PALSU.
Warkah dari SHM tsb diduga hasil rekayasa mafia tanah, yang dipergunakan untuk merampok tanah masyarakat diwilayah kelurahan sei lulut.secara hukum warkah dari SHM 2104 dianggap berkas MAFIA TANAH. atau SHM tsb ternyata pengguna warkah palsu, dan menurut hukum SHM tsb dianggap tidak ada Warkah, dan SHM nya dianggap surat palsu .
B. Pada tahun 1976 kelurahan sei lulut sudah berpisah wilayah dengan desa Pengambangan, maka tidak sah WARKAH produk tahun 1981 yang dibuat kepala desa Pengambangan itu diberlakukan diwilayah kelurahan sei lulut khususnya di lokasi tanah milik Udin sesuai SKT 112.secara hukum SHM yang bersumber dari hasil kejahatan ( WARKAH palsu ) mengklaim lokasi tanah masyarakat an. Tanah UDIN. itu dianggap Aksi PERAMPOK TANAH MASYARAKAT. Dengan cara menggunakan SHM palsu .
C. Dengan bukti SHM 2104 diduga pengguna Warkah palsu/ ilegal, maka secara hukum SHM tsb dianggap SHM palsu/ ilegal.ternyata di surat KA BPN kota Banjarmasin ditemukan SHM 2104 seperti ;
1. Surat no 298/2011, perihal : pemberitahuan pengukuran ulang SHM no 2104 kelurahan sungai lulut, yang ditanda tangani KA. BPN an. DIDIK PRAETYO WIDIYANTO.ST. Secara hukum Surat KA BPN tsb diduga surat palsu karena hukum. Atau BPN KOTA BANJARMASIN DIDUGA Terbitkan surat palsu karena hukum.
2. GAMBAR HASIL PENGUKURAN ULANG tgl 19 Des 2011 yang ditanda tangani oleh KA BPN an.BAMBANG SURYADI,A.Ptnh. no. Hak.M.2104.Dicantumkan nya SHM 2103, SHM 2233 di surat GAMBAR HASIL PENGUKURAN ULANG tsb diduga SHM 2103 dan 2233 itu sebagai alat turut serta/ bantu aksi KEJAHATAN RAMPOK TANAH UDIN yang diRAMPOK Mafia tanah dengan cara menggunakan SHM 2104 diduga Warkahnya palsu/ ilegal. secara hukum surat GAMBAR HASIL PENGUKURAN ULANG tsb dianggap Surat palsu karena hukum.
Maka ke 2 Surat KA BPN sebagai instansi pemerintah bidang pertanahan pengguna APBN rakyat diduga sengaja memberikan keterangan palsu, penipuan dan pembohongan publik, praktek penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kejahatan dalam jabatan,
Atau Surat KA BPN tsb diduga tindakan yang sengaja memberikan bantuan/ kerjasama atau turut serta mendukung kejahatan seperti dipergunakan nya SHM ilegal yang bersumber dari Warkah palsu/ ilegal untuk merampok tanah masyarakat diwilayah kelurahan sei lulut dilokasi an. Tanah UDIN.
Menurut hukum SURAT KA BPN tsb dianggap Surat MAFIA TANAH , Surat kesesatan hukum, atau Surat penghancur negara hukum khususnya bidang pertanahan yang dipergunakan untuk bantu merampok tanah masyarakat.
D.Dengan bukti Warkah dari SHM tsb diduga palsu/ ilegal ternyata dipergunakan oleh kepolisian polresta Banjarmasin untuk penegakan hukum ,atas perkara surat palsu dengan tersangka mantan lurah sei lulut H.ABD MASRI Cs ,Tuduhan pemalsu surat segel/ SKT 112, namun tidak terbukti palsu , justru Diduga palsu SHM 2104 milik mafia tanah yang palsu .
Maka penegak hukum yang dilakukan aparat kepolisian tsb diduga sesat, liar, salah alamat dan mengada ada diluar fakta hukum, atau penegakan hukum yang memaksakan kehendak diluar hukum.diduga ini PRAKTEK KRIMINALISASI APARAT untuk kepentingan mafia tanah.
Juga SHM palsu milik mafia tanah tsb tercantum dalam Dakwaan, tuntutan JPU , dan putusan hakim.maka secara hukum berkas perkara surat palsu, berkas dakwaan, tuntutan dan berkas putusan dianggap hukum itu Berkas hasil kejahatan , sebab Berkas berkas tsb terbukti pengguna SHM diduga palsu.atau berkas tsb dianggap Berkas mafia hukum, berkas pengkhianat bangsa, dan berkas Penghancur negara hukum .
Mestinya JPU dan HAKIM tidak punya hak dan kewenangan untuk memproses Berkas perkara surat palsu yang alat bukti nya diduga ilegal, karena SKT 112 bukan sitaan tapi hasil RAMPOK aparat kepolisian dengan cara menggunakan hasil Labfor diduga palsu/ ilegal, dan pengguna SHM milik mafia tanah Warkahnya diduga palsu, dan saksi dari BPN dan kelurahan diduga saksi palsu.
Berdasarkan fakta tsb oknum penyidik, diduga PEMALSU BERKAS pada perkara surat palsu, JPU diduga PEMALSU dakwaan dan tuntutan, dan HAKIM diduga PEMALSU putusan pada perkara surat.dan menurut hukum aparat tsb dianggap pelaku kejahatan yang MENINDAS masyarakat secara sewenang-wenang dan dijebloskan ke penjara LAPAS BANJARMASIN diluar ketentuan hukum ( DISANDERA ).
Katakanlah berkas berkas tsb dianggap BERKAS GEROMBOLAN MAFIA yang dibuat APH/ASN untuk membantu/ turut serta merampok tanah masyarakat diwilayah kelurahan sei lulut untuk kepentingan mafia tanah,dengan cara menggunakan hasil Labfor diduga palsu, SHM nya Pengguna Warkah palsu,dan saksi dari BPN, kelurahan sei lulut diduga saksi palsu.
Atau berkas perkara surat palsu, dakwaan tuntutan dan putusan serta Surat KA BPN tsb diduga itu Berkas hasil dari tindakan yang menginjak injak hukum dan konstitusi negara atau semacam berkas hasil tindakan yang sengaja memberikan keterangan palsu, penipuan dan pembohongan publik, praktek penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kejahatan dalam jabatan dan HAM.
Atau tanah Udin diduga DIRAMPOK aparat BPN dengan cara menggunakan SHM warkahnya diduga palsu, serta tanah Udin diRAMPOK Aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman dengan cara menggunakan keterangan palsu, penipuan dan pembohongan publik, praktek penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kejahatan dalam jabatan dan HAM.
Atas peristiwa tsb maka kepada bapak presiden RI pa PRABOWO, Kapolri, jaksa agung RI, ketua mahkamah agung RI, menteri ATR/ BPN RI, Ketua DPR RI, komisi yudisial RI dan instansi terkait lainnya agar kasus dugaan Mafia hukum dan mafia tanah yang diduga MERAMPOK TANAH MASYARAKAT dengan cara menggunakan alat bukti hasil kejahatan seperti disebutkan diatas segera tindak tegas sesuai aturan berlaku.
