BERITANEWS44,COM-Fraksi Partai Nasdem DPR meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggotanya di DPR yang telah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Langkah Fraksi Nasdem ini diharapkan diikuti fraksi partai lainnya di DPR untuk menunjukkan komitmen mereka akan prinsip-prinsip etik wakil rakyat.
Sebelumnya, lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partainya menyusul pernyataan dan tindakan kontroversial yang dinilai mencederai perasaan publik. Dua di antaranya berasal dari Fraksi Partai Nasdem, yaitu Ahmad Satroni dan Nafa Urbach. Tiga yang lain adalah Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya (Partai Amanat Nasional), serta Adies Kadir (Partai Golkar).
Namun, publik mengkritisi sikap partai-partai tersebut. Sebab, di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ataupun Peraturan Tata Tertib DPR, tidak mengenal istilah penonaktifan anggota DPR. Tak heran, Ketua Badan Aggaran Said Abdullah mengungkapkan, kelima anggota DPR yang dinonaktifkan partai tetap aktif secara hukum hingga ada pergantian antar-waktu. Mereka pun disebut masih menerima gaji.
Terhadap hal itu, Fraksi Nasdem langsung meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan agar menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi dua kadernya yang telah dinonaktifkan terhitung sejak 1 September 2025.
Oleh Nikolaus Harbowo (@nikolausharbowo)
Sahabat Kompas bisa baca artikel "Nasdem Minta Gaji hingga Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach Disetop" di Kompas.id, klik tautan di bio.
#Nasdem #DPR #Sahroni #AdadiKompas #HarianKompas #Kompasid
