-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur FIF di Tuban Divonis 16 Bulan Penjara

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T03:32:47Z

BERITANEWS44-COM,Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhi pidana penjara selama 16 bulan kepada M. Choirul Iqbal dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tuban tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 7 Mei 2026 dalam perkara Nomor 18/Pid.B/2026/PN Tuban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perkara ini bermula pada September 2024 ketika terdakwa bertemu dengan IS dan sepakat mengajukan kredit sepeda motor dengan menggunakan nama terdakwa sebagai konsumen pembiayaan. Sebagai imbalan, terdakwa menerima uang sebesar Rp 2.000.000 dari IS.

Selanjutnya, terdakwa mengajukan pembiayaan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2024 melalui FIFGROUP Cabang Tuban dengan nomor kontrak 809000917624 tanggal 30 September 2024.

Pembiayaan tersebut memiliki tenor 35 bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp 815.000 per bulan.

Dalam proses akad kredit, terdakwa menerima dana dari IS untuk pembayaran uang muka kendaraan sebesar Rp 2.400.000.

Setelah unit kendaraan diterima, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada IS dan selanjutnya dijual kepada pihak lain melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 9.700.000 tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Dalam perjalanannya, pembayaran angsuran hanya dilakukan 1 kali sebelum akhirnya kewajiban pembayaran tidak lagi dipenuhi.

Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP Cabang Tuban telah melakukan upaya persuasif melalui penagihan dan pemberian surat peringatan kepada terdakwa.

Namun, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan debitur dan kewajiban pembiayaan tidak diselesaikan sesuai perjanjian.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Tuban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 27.710.000.

Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Tuban pada 27 Juni 2025 dan diproses hingga tahap persidangan.

Sementara itu, IS yang turut terlibat dalam perkara tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan dalam proses hukum yang berjalan secara terpisah.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia, dokumen pembayaran, dan dokumen kendaraan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara sejumlah uang pembayaran uang muka dan administrasi kendaraan dikembalikan kepada PT FIFGROUP Cabang Tuban.

Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Tuban, Yusuf Sofian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran dari pihak lain untuk mengajukan kredit atas nama pribadi maupun mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Setiap pengajuan pembiayaan memiliki tanggung jawab hukum yang melekat pada pihak yang menandatangani perjanjian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur imbalan atau ajakan dari pihak lain untuk menggunakan identitas pribadi dalam pengajuan kredit maupun mengalihkan objek jaminan fidusia, karena tindakan tersebut dapat berimplikasi pidana,” tegas Yusuf, sapaan akrabnya.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

*Radar Tuban*
×
Berita Terbaru Update