BERITANEWS44-COM.Sepak terjang komplotan debt collector yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berakhir di tangan aparat Polresta Pati. Empat tersangka digulung tanpa perlawanan usai menarik paksa sebuah mobil milik seorang wanita inisial S (31). Keempatnya berinisial AG, SW (37), SHD (46) dan NSB (49).
Dalam aksinya, empat tersangka mengadang saat korban mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna merah. Mereka meminta pembayaran tunggakan kredit kendaraan. Dalam proses penagihan itu, keempatnya mengintimidasi dan ancaman korban. Tidak cukup sampai situ. Para tersangka juga merebut kunci mobil serta STNK kendaraan.
"Korban melapor, karena merasa mendapat ancaman serta tindakan paksa saat kendaraan miliknya diambil,” kata Kasat reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Kamis (14/5/2026).
Korban bahkan sempat mengalami memar karena aksi garang keempat tersangka. "Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar,” terang Dika.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Agya warna merah dan satu lembar STNK kendaraan.
"Barang bukti lainnya yakni satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi tersebut, " ungkap Dika.
Selain korban, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut, yaksi YAAP dan S yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Dika mengingatkan kepada seluruh pihak penagih utang agar tetap mematuhi aturan hukum. 'Pihak penagih utang agar tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” tukas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Keempat tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP.