-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hati"dengan uang suap,bisa jdi kegagalan dri sendri,bukti jelas dan kuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T15:06:30Z

BERITANEWS44-COM,Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa pemeriksaan detail dan prosedur yang sah tidak dapat dibenarkan. Jika penyidik dengan sengaja memanipulasi atau tidak cermat sehingga SP3 diterbitkan secara tidak prosedural, mereka dapat dijerat sanksi hukuman kode etik serta pidana.
Berikut adalah rincian aturan dan sanksinya:

1. Dasar Hukum SP3
Penerbitan SP3 diatur secara limitatif (terbatas). Penyidik tidak boleh sembarangan menerbitkannya dan wajib melalui mekanisme gelar perkara yang ketat. Syarat sahnya SP3 merujuk pada: 

Pasal 109 ayat (2) KUHAP lama / Pasal 24 ayat (2) KUHAP baru: Penghentian hanya sah jika tidak cukup bukti, bukan peristiwa pidana, atau demi hukum.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Mewajibkan adanya gelar perkara dan persetujuan dari atasan penyidik sebelum SP3 dikeluarkan. 

2. Sanksi Pelanggaran & Kode Etik
Penyidik yang menerbitkan SP3 tanpa pemeriksaan detail, melanggar standar operasional prosedur (SOP), atau menerima suap dapat dikenakan sanksi

Kode etik sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal-pasal krusial terkait pelanggaran ini meliputi:
Pasal 5 huruf a, b, dan c: Kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan norma hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menerapkan asas profesionalisme dan proporsionalitas.

Pasal 68 (Sanksi Pelanggaran KKE): Pelanggar kode etik dapat dikenakan sanksi berupa:

Permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis.

Mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan).

Mengikuti pembinaan ulang.

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika pelanggaran masuk kategori berat (misalnya: memalsukan bukti demi SP3 atau menerima suap).
×
Berita Terbaru Update