Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MANTAN LURAH KORBAN DARI PEMERINTAHAN MAFIA DAN PEMBUSUKAN HUKUM KARENA REKAYASA KASUS DENGAN LABFOR, SHM DIDUGA PALSU.

Minggu, 05 Januari 2025 | Januari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-01-05T14:03:06Z
  
Sebelum masyarakat diseret ke meja hijau mafia tanah sudah melakukan aksi RAMPOK/ MERAMPAS TANAH milik UDIN yang diduga dibantu oleh KA.BPN KOTA BANJARMASIN melalui surat, seperti GAMBAR HASIL PENGUKURAN ULANG.

Fakta hukum bahwa tanah Udin diduga DIRAMPOK/ dirampas mafia tanah dengan cara menggunakan  GAMBAR HASIL PENGUKURAN ULANG ternyata itu modus  seperti tindakan  :

1.menghilangkan barang bukti berupa batas tanah disebelah timur berbatasan dengan tanah milik PDAM kota Banjarmasin, kalau batas tanah tsb dihilangkan maka SHM 2104 itu tidak sesuai lagi dengan salinan BUKU TANAH, diduga SHM tsb palsu . 

padahal batas tanah disebelah timur berbatasan dengan tanah milik PDAM itu adalah hukum.kalau dihilangkan jelas pelanggaran hukum,

Dengan bukti batas tanah disebelah timur berbatasan PDAM maka lokasi tanah SHM tsb bukan dilokasi tanah UDIN.atau dengan dihilangkan nya bukti batas tanah tsb diduga lokasi tanah SHM tsb bukan dilokasi tanah Udin.

2.Menghilangkan sebagian barang bukti berupa luas tanah asal 400 M2 menjadi 389 M2, padahal  luas tanah 400 M2  itu adalah hukum, maka tindakan merubah/  mengganti luas tanah tsb dianggap pelanggaran hukum,

Dan secara hukum luas tanah  389 M2 yang tercantum di surat KA.BPN tsb diduga  keterangan palsu / ilegal.dengan berubahnya luas tanah tsb diduga lokasi tanah SHM tsb bukan dilokasi tanah Udin.

Faktanya  bukti Surat ukur no.568/1998   sesuai  penunjuk dan penetapan batas oleh Drs.H. Said  Hasyim Luas tanah 400 M 2. itu adalah hukum, maka pengukuran ulang tsb diduga kuat lokasi tanahnya tidak ada dilokasi tanah milik Udin ,Kenapa dikatakan demikian...?. Sebab faktanya tanah tersebut berkurang 11 meter. 

Dengan bukti berkurang 11 meter. dan menghilangkan barbuk ( barang bukti )   dilakukan pengukuran ulang  tsb. diduga itu hanya modus cara mafia tanah merampok dan merampas tanah Udin.

Atau dengan fakta berkurang 11 meter  diduga luas tanah 400 M2 tsb  ilegal atau tidak benar secara hukum,  jadi luas tanah  di SHM 2104 tsb diduga ilegal/ palsu karena hukum.maka secara hukum SHM tsb diduga palsu/ ilegal.

Pertanyaan atas dasar apa  tanah tsb jadi berkurang 11 meter.. ? Apakah  akibat longsor bencana alam, banjir besar, terkena saluran irigasi perairan sawah yang dibuat oleh pemerintah, atau apakah terkena  pembangunan yang lain untuk kepentingan pemerintah,  sepanjang tidak ada kejadian tsb, 

Maka dengan bukti berkurangnya luas tanah tsb diduga SHM tsb  palsu atau rekayasa mafia tanah  untuk merampok tanah masyarakat  dengan modus pengukuran ulang atas SHM 2104 .

3.Nama Masitah selaku kuasa dari jachja arsjad sebagai penunjuk batas tanah, ternyata batas tanah disebelah timur berbatasan dengan tanah milik PDAM dihilangkan, Diduga kuasa tsb ilegal.

Atau kuasanya Masitah itu dianggap ilegal, sebab faktanya SHM atas nama JACHJA ARSJAD Itu Warkah nya bersumber dari dokumen palsu produk kepala desa Pengambangan, Warkah no 5/1981.tidak sah Warkah tsb diberlakukan diwilayah kelurahan sei lulut.

4.SHM 2103,2233 tercantumnya SHM di surat KA BPN tsb diduga bagian dari pada tindakan turut serta membantu atau kerjasama memberikan kesempatan terhadap kejahatan aksi RAMPOK TANAH milik UDIN dengan cara menghilangkan barang bukti berupa batas tanah, dan menghilangkan sebagian  barang bukti berupa luas tanah  pada SHM 2104 tsb.

Atau SHM 2103 dan 2233 tsb  diduga  turut mendukung atau bantu aksi kejahatan ( RAMPOK TANAH ) pengguna Warkah palsu produk desa Pengambangan diberlakukan diwilayah kelurahan sei lulut sehingga terbit SHM 2104.

Berdasarkan fakta tsb maka Surat KA BPN seperti GAMBAR HASIL PENGUKURAN ULANG tgl 19 Des 2011 TUJUAN NYA diduga Surat  bantu aksi merampok/ merampas tanah Udin dengan cara menghilangkan barbuk seperti disebutkan diatas.atau SURAT KA BPN tsb diduga SURAT MAFIA TANAH.

Atau Surat KA BPN sebagai Lembaga pemerintah dan aparatur penyelenggara negara bidang pertanahan Nasional tsb diduga dijadikan alat untuk bantu merampok/ merampas  tanah masyarakat , 

Padahal setelah diungkap Surat tsb dianggap perbuatan yang sengaja memberikan keterangan palsu, penipuan dan pembohongan publik, praktek penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kejahatan dalam jabatan dan HAM , Copy surat terlampir.

Demikian juga seperti  KEPOLISIAN POLRESTA BANJARMASIN  diduga bekerja sesuai pesanan bukan berdasarkan pada fakta hukum, akibat nya  RAKYAT lemah seperti kami tidak berdaya  dijebloskan kepenjara bukan  atas dasar hukum tapi hasil praktek arogan, otoriter oknum yang tidak bertanggung jawab  kepada tugasnya dan sumpah saat menjadi insan bhayangkara sebagai APH/ ASN yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Kita  bongkar dugaan praktek mafia hukum yang ada ditubuh KEPOLISIAN sebagai pemerintah  sekaligus penyelenggara negara bidang  keamanan dan penegakan hukum diduga penuh drama sandiwara , penipuan dan kebohongan publik.

Ingat, Kepolisian dibuat oleh negara untuk menegakkan  kebenaran dan keadilan, mengayomi, melayani dan melindungi lapisan masyarakat.bukan dibuat untuk melakukan Dugaan Pemalsuan berkas pada perkara surat palsu.

Oleh karena itu mari kita buka fakta hukum  secara terang benderang    juga kita tunjukan bukti bahwa aparat  kepolisian tegakkan hukum bukan atas dasar hukum tapi hasil praktek kejahatan seperti dugaan  PEMALSUAN BERKAS dan merekayasa kasus dengan alat bukti yang tidak dibenarkan oleh hukum  diantaranya menggunakan BERKAS PRODUK PENJAHAT HUKUM  dan TANAH  seperti. :

A. Pada tahun 2013, oknum KEPOLISIAN diduga  PEMALSU  labfor  seperti no 0026/2013 , hasil Labfor DITEBALI itu diduga palsu/ ilegal, dan tidak ada bukti hasil labfor tsb ditemukan NON IDENTIK, sepanjang tidak ada bukti NON IDENTIK, maka secara hukum SKT 112 itu tidak palsu/  IDENTIK, dengan bukti tsb berarti masyarakat tidak bersalah atau pelanggaran pidana tidak ada.

Akibat tidak palsu maka SKT tsb bukan disita tapi diRAMPOK oknum kepolisian dengan cara menggunakan hasil Labfor diduga palsu atau terjadi praktek PEMALSUAN HASIL LABFOR  ( DITEBALI ).

Atau wilayah kelurahan sei lulut bisa disebut daerah kawasan aksi RAMPOK TANAH  oleh oknum aparat kepolisian dengan cara menggunakan hasil Labfor diduga palsu ( ditebali ).

Kenapa disebut demikian..?.. sebab faktanya tanah Udin disegel / dipasang garis polisi dengan dasar hasil labfor tsb diduga palsu ( Berkas mafia hukum ).

Dan akibat hasil Labfor tsb diduga palsu, maka pengaduan sdr MANSYAH AK itu diduga tindakan pengaduan sesat, fitnah dan mengada ada diluar fakta hukum.dan pengaduan tsb diduga ilegal  

Atau pengaduan tsb merupakan tujuan dari rangkaian dan bagian aksi rekayasa mafia  untuk merampok  atau mencaplok tanah masyarakat dengan menggunakan lembaga kepolisian sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatan RAMPOK TANAH.dengan modus tuduhan segel palsu.

Dengan bukti Berkas labfor diduga palsu tsb.. Indonesia ini melalui POLRI  sebagai aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan  bidang penegak hukum diduga memproduksi kejahatan ( labfor palsu ) yang dipergunakan untuk  pembantai ketidakadilan terhadap masyarakat..

Jadi berkas yang didakwa, dituntut JPU dan yang diperiksa, diadili hakim tsb bukan berkas perkara surat palsu, tapi berkas hasil kejahatan yang diproduksi  oknum POLRI  sebagai pemerintah  dan alat negara ternyata pengguna hasil labfor diduga palsu.atau oknum kepolisian tsb diduga PEMALSU  LABFOR sengaja dipergunakan untuk menyandera masyarakat.merampok  segel   112  dan merampok tanah masyarakat.

B. Pada tahun 2013,  oknum KEPOLISIAN  KORP BHAYANGKARA  diduga PEMALSU   Labfor seperti  no 0026/2013  hasil Labfor (  NON IDENTIK) labfor tsb dianggap fitnah, atau  LABFOR PENGHANCUR NEGARA HUKUM, labfor yang mencoreng nama baik institusi POLRI .

Atau semacam tindakan yang  sengaja memberikan keterangan palsu, penipuan dan pembohongan publik.prakrek penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kejahatan dalam jabatan dan HAM .

Kenapa dikatakan demikian...sebab faktanya mantan Lurah sei lulut H.ABD.MASRI itu tidak pernah membuat laporan polisi/ mengadu kepada kepolisian bahwa tanda tangannya sebagai pejabat berwenang pembuat SKT dipalsukan orang atau pihak lain.

Sepanjang tidak ada pengaduan resmi maka secara hukum hasil labfor NON IDENTIK produk POLRI tsb diduga ilegal/palsu. Atau semacam berkas mafia. Dan hasil labfor tsb diduga bukan produk POLRI tapi rekayasa mafia diluar institusi polri.

Menurut hukum tanda tangan lurah sebagai pejabat berwenang pembuat SKT 112  itu tidak palsu  (  IDENTIK  ) atau  pelanggaran pidana itu tidak ada , Maka hasil Labfor NON IDENTIK atas tanda tangan Lurah yang dibuat kepolisian tsb  diduga  penipuan, pembohongan serta  menyesatkan publik.

Atau hasil labfor NON IDENTIK tsb fitnah seolah LURAH SEI LULUT dimasa itu adalah pelaku kejahatan / pemalsu segel  atau PENJAHAT yang meresahkan dan merugikan masyarakat,  padahal itu hasil REKAYASA OKNUM KEPOLISIAN yang bertindak diluar hukum .

Melalui fakta tsb diduga oknum POLRI tsb PENJAHAT yang  JAHAT kepada RAKYAT.atau oknum aparat tsb bisa disebut pengkhianat bangsa yang merugikan keuangan negara ( APBN ) sebab APH/ ASN terima gajih dan tunjangan kesejahteraan bagi keluarga nya ternyata tindakannya keluar dari sumpah dan jabatan nya sebagai abdi negara dan masyarakat.

Maka berkas perkara yang diproduksi POLRI ( oknum penyidik ) pada perkara surat palsuI atas nama tersangka Mantan lurah ( H. ABD MASRI CS ), secara hukum dianggap berkas perkara yang menginjak injak hukum dan konstitusi negara, 

Atau semacam berkas hasil tindakan yang sengaja memberikan keterangan palsu, penipuan dan pembohongan publik, praktek penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kejahatan dalam jabatan dan HAM.

Terhadap fakta tsb maka Berkas dakwaan, tuntutan, putusan dan SURAT PB ( pembebasan bersyarat ) DILAPAS BJM tsb dianggap berkas hasil dari tindakan GEROMBOLAN MAFIA HUKUM , dan  Masyarakat adalah korban Berkas gerombolan mafia tsb , 

Dan pengadilan yang mengadili Berkas tsb dianggap PERADILAN MAFIA atau peradilan sesat serta PERADILAN PENGKHIANAT BANGSA.katakanlah Indonesia melalui PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN sebagai wakil mahkamah agung RI yang ada di daerah diduga melakukan sidang PERADILAN MAFIA .

Atau PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN lembaga hukum milik Bangsa Indonesia diduga lakukan PERADILAN MAFIA, jadi BANGSA INDONESIA ternyata memiliki PERADILAN MAFIA sebagaimana di PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN.

Atau kota Banjarmasin diduga memiliki  PERADILAN PENGHANCUR NEGARA HUKUM ,PERADILAN  PEMBUSUKAN HUKUM dan PERADILAN PENJAJAH KETIDAKADILAN  seperti PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN.

Aparatur penyelenggara negara atau lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman kota Banjarmasin diduga lakukan penegakan hukum terhadap masyarakat  dengan cara   menggunakan PERADILAN MAFIA ,

Berkas hasil AksI SANDERA dengan modus perkara Surat palsu.padahal SKT yang tercantum pada berkas PENYIDIK tsb bukan sitaan tapi hasil aksi RAMPOK oknum aparat kepolisian.

SKT hasil RAMPOK oknum aparat kemudian  masyarakat dituduh aparat PEMALSU segel ( SKT )  sebagaimana adanya berkas perkara surat palsu.secara hukum berkas perkara tsb dianggap hasil praktek PEMALSUAN berkas pada perkara surat palsu.

Katakanlah itu BERKAS MAFIA, KESESATAN HUKUM atau berkas PENGKHIANAT BANGSA, berkas yang  mencoreng nama baik institusi POLRI ,sekaligus berkas  KEPOLISIAN tsb dianggap BERKAS PEMBUSUKAN HUKUM.

Sehingga dapat disimpulkan mantan Lurah tsb secara hukum tidak bersalah tapi dibuat oleh KEPOLISIAN menjadi bersalah dengan membuat hasil labfor palsu / ilegal/ fitnah.( NON IDENTIK ).

Inikan namanya kasus rekayasa ala mafia  yang ada ditubuh POLRI dengan cara menggunakan tuduhan pemalsu segel.yang tidak berdasarkan pada fakta hukum ( tidak ada pengaduan) resmi dari mantan Lurah.

Ternyata polisi KETAHUAN seperti bukti oknum  KEPOLISIAN diduga pelaku  KEJAHATAN yakni melakukan Pemalsuan terhadap hasil labfor  diduga palsu/ fitnah.

Maka secara hukum berkas perkara surat palsu yang diproduksi oknum kepolisian polresta Banjarmasin khususnya bidang Reskrim dianggap BERKAS HASIL DARI PRAKTEK MAFIA HUKUM.

Katakanlah Berkas perkara yang digiring ke ruang sidang kemudian diperiksa dan diadili hakim tsb bukan perkara surat palsu tapi itu berkas hasil dari praktek gerombolan mafia hukum yang disebut KRIMINALISASI APARAT kepada masyarakat.seperti ditemukan PEMALSUAN BERKAS pada perkara SURAT PALSU Yang diproduksi oknum  POLRI diduga PENJAHAT HUKUM.

C. Dugaan PEMALSUAN  SHM 2104 oleh mafia tanah atas Warkahnya diduga palsu, karena produk kepala desa Pengambangan no 05/ 1981. Sesuai fakta desa Pengambangan sejak tgl 7 Mei 1977 sudah menjadi kelurahan Pengambangan.

Mestinya  yang memproduksi warkah itu bukan kepala desa, tapi LURAH , karena Warkah dari SHM tsb terbitnya tahun 1981 oleh kepala desa Pengambangan,jelas dan terang benderang Warkah tsb diduga dokumen palsu/ ilegal.

Sedangkan tahun 1976 desa Pengambangan sudah berpisah wilayah dengan kelurahan sei lulut,  maka secara hukum Warkah dari SHM tsb diduga palsu tidak sah dipergunakan/ diberlakukan diwilayah kelurahan sei lulut,

Dan berdasarkan fakta tahun 1977 tsb  maka secara hukum Warkah no 5 / 1981 tetap berada diwilayah hukum kelurahan Pengambangan, diduga warkah dari SHM tsb adalah surat rampok tanah masyarakat  yang terjadi diwilayah kelurahan sei lulut khususnya dilokasi tanah milik Udin.

Atau berdasarkan fakta tsb,dilokasi tanah Udin dikelurahan sei lulut tidak ada bukti ditemukan tanah Muctar Sipa, dan tanah Muctar Sipa itu ditemukan di desa Pengambangan didalam warkah  KEPALA DESA PENGAMBANGAN no 5 diduga palsu/ ilegal, 

Karena Warkah diduga palsu maka SHM tsb diduga palsu karena hukum, akibatnya tanah yang diklaim  mafia tanah  mulai sertipikat Induk no.484 an. Muctar Sipa  sampai  terjadi  pemecahan  dan terbit SHM 2104 an. Jachja arsjad  diduga piktip / palsu karena hukum alias tidak ada. 

Setiap terjadi perpindahan hak atas tanah  akibat jual beli  harus ada AJB ( Akte jual beli )  siapa  pemilik yang terakhir menguasai SHM tsb harus balik nama,  kalau belum ada AJB  dan balik nama maka peralihan hak atas tanah tsb diduga ilegal, maka tindakan mengklaim lokasi SHM tsb tanpa dibuktikan AJB balik nama dihadapan PPAT antara penjual sdr  JACHJA ARSJAD dan pembeli  terakhir  diduga pelanggaran hukum.

Berdasarkan fakta  SHM  tsb  dianggap BERKAS RAMPOK TANAH ( berkas palsu ) karena pengguna hasil  kejahatan ( Warkah diduga palsu ) atas fakta tsb  ternyata dipergunakan  POLRI untuk penegakan hukum, bukan kah bisa dikatakan.. tindakan oknum polisi  itu disebut POLISI JAHAT.. kepada masyarakat...!

Menurut hukum oknum aparat kepolisian  yang melakukan  penegakan hukum tsb diduga turut bantu, kerjasama, mendukung, atau memberikan kesempatan terhadap kejahatan pengguna  SHM milik mafia tanah diduga palsu .

Atau oknum kepolisian sebagai APH/ ASN  yang menjalankan tugas negara diduga sengaja menyalahkan gunakan  kewenangan nya yang ada padanya dipergunakan  berbuat  kejahatan agar mudah melakukan praktek pembantaian ketidakadilan  pada masyarakat .

Atau melalui oknum kepolisian tsb  selaku  petugas negara sangat mudah beraksi menggunakan SHM diduga palsu tsb untuk membantu mencaplok dan MERAMPOK TANAH untuk kepentingan mafia tanah.

D. Saksi dari BPN dan kelurahan sei lulut diduga saksi palsu, saksi tsb dianggap turut serta membantu atau kerjasama lakukan aksi RAMPOK TANAH MASYARAKAT diwilayah kelurahan sei dengan cara menggunakan SHM yang di lahirkan dari warkah diduga palsu, 

Dan menurut hukum lembaga hukum KEPOLISIAN, KEJAKSAAN dan KEHAKIMAN kota Banjarmasin berdasarkan fakta diduga lembaga tsb  berubah profesi jadi mafia hukum karena turut serta membantu kepentingan mafia tanah MERAMPOK TANAH MASYARAKAT.

Dengan  SHM 2104.pengguna Warkah  ilegal/ palsu, maka SHM tsb diduga palsu/ ilegal.dan ternyata  SHM tsb tercantum diberkas perkara surat palsu, dakwaan, tuntutan dan putusan.diduga berkas tsb berkas GEROMBOLAN MAFIA HUKUM, 

Jadi Indonesia sebagai negara hukum melalui kepolisian, kejaksaan dan kehakiman kota Banjarmasin diduga tegakkan hukum Dengan cara menggunakan BERKAS GEROMBOLAN MAFIA HUKUM.dan  Rakyat adalah KORBAN dari PRAKTEK GEROMBOLAN MAFIA HUKUM, 

Dan Melalui fakta tsb maka PEMERINTAHAN  kota Banjarmasin bukan lagi PEMERINTAHAN Yang bersih dan berwibawa  dalam menjalankan tugas negara yang  mengabdi kepada negara dan masyarakat, 

Tapi berubah jadi PEMERINTAHAN  GEROMBOLAN MAFIA HUKUM yang mengabdi kepada mafia tanah, Katakanlah masyarakat adalah KORBAN dari  PRAKTEK PEMERINTAHAN  MAFIA Atau korban  keganasan, kekerasan serta kekejaman dari PEMERINTAHAN PEMBUSUKAN HUKUM DAN PENJAJAH KETIDAKADILAN.

Atas peristiwa tsb maka mohon kepada bapak presiden RI PRABOWO, Kapolri, jaksa agung, ketua mahkamah agung,  bapak Menteri ATR/BPN, menkumham,menkeu ,Ketua komisi yudisial, DPR, KPK  ( komisi pemberantasan korupsi. ), Komnas Komisi III DPR RI.

Dan Panitia anggaran DPR RI, serta jajaran instansi terkait agar dugaan kasus PERAMPASAN dan PERAMPOKAN  tanah masyarakat yang dibantu/ dibekingi oknum APH/ ASN  aksi persengkongkolan jahat ( oknum penyidik, JPU dan HAKIM ) untuk kepentingan gerombolan MAFIA TANAH segera DIBERSIHKAN dan dibongkar usut tuntas sesuai aturan berlaku.
×
Berita Terbaru Update