BERITANEWS44=Kota Bandung sejak dulu sudah menjadi Kota terpandang dari sabang sampai meroke, baik ke indahan alam juka estetika tata kota yang baik dan teratur.
Dengan jumlah penduduk yang hampir rata dengan jumlah kendaraan masyarakat Kota Bandung, 2, 7 juta menjadi masalah yang harus di pecahkan otoritas kebijakan Kota Bandung, dalam hal ini Walikota & Wakil Walikota Muhamad Farhan - H. Erwin.
Nampak panggilan Bandung Kota Kembang dan Variz Van Java, sekarang tinggal kenangan saja, yang ada terkesan kesemerawutan tata Kota baik lalu lintas jalan, Reklame dan lainya sudah tidak beraturan Nampak kumuh
Diperkukan adanya ketegasan dan kebijakan Walikota untuk menata ulang kotanya, dari berbagai sektor yang ada, di pandang perlu adanya perubahan Reformasi Birokrasi pada point point penting jabatan strategis setingkat Kepala Dinas.
Ini menjadi Penting jika Walikota betul betul serius dalam penata ulangan Kota Bandung, berawal dari para Pejabat level Kadis sebagai pembantu langsung Walikota.
Salah satunya adalah masalah Reklame, yang sampai sekarang jadi pembicaraan Publik Kota Bandung, juga menjadi penghasil cukup menjanjikan, dan banyak di mangfaatkan oleh oknum oknum para Pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Tentunya Pemerintahan Kota Bandung, Walikota & Wakil Walikota, di buat Publik shering sampai ketemu formulasi kebijakan yang memenuhi azas keadilan dan iklim persaingan usaha yang sehat.
Terkesan sekarang ini di pastikan hanya untuk mengakomundir kepentingan para pembeck up Biro yang di dalamnya terdapat banyak oknum lembaga kekuasaan yang terlibat, hal ini menjadi tanggung jawab otoritas kebijakan untuk di selesaikan.
Penata ulangan tata kelola letak reklame sangat di perlukan jagan terkesan kumuh dan semerawut dan ada nilai estetika, juga hasil dari pada kontrak reklame di perlukan pegecekan, banyak terjadi kejangalan kejangalan dari angka yang semestinya tidak sesuai yang di trima kas daerah.
Salah satunya bagi hasil cukai rokok Nampak tidak sesuai perhitungan pecahkan yang pasti, baik pembagian antara Kota dan Propinsi, perlu di cek ulang.
Walikota & Wakil Walikota dalam menerima putusan hasil raperda reklame yang di bahas pansus dewan, Wajib di baca dan di telaah oleh ahli Stap apakah layak dan tidaknya.
Jagan jadi jebakan Batman jagan dulu di sahkan Paripurna dewan KAJI ULANG!!.
Sebagai informasi saja Raperda masih menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jabar, Sebagai Pegamat Kebijakan Publik dan Politik usul saran saja, di HOLD sementara oleh Walikota bila di perlukan ditarik raperdanya dan di revisi total subtansinya, dan tidak melangar selama untuk kepentingan kemaslahatan rakyat Kota Bandung.
Semoga saja ini menjadi catatan Penting otoritas kebijakan dalam megeluarkan kebijakan harus sesuai dengan kebutuhan kepentingan masyarakat, jadikan ini bahan pembahasan antara Walikota & Wakil Walikota serta terkait lainya agar tidak keluar dari atuaran baku yang ada.
Selamat bekerja sahabat
Wass....
PEGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK
DAN
P O L I T I K
R. WEMPY SYAMKARYA.
